tag LOTO video safety induction video k3 video safety induksi kantor induksi karyawan video induksi tamu jasa video safety induction video jasa video hse safety poster bekerja di ketinggian alat pelindung diri APD APAR Helm safety video she pertamina video safety tambang video safety mining tambang
- Cross Intersection
Cross Intersection, merupakan area persimpangan antara jalur OB yang bersinggungan dengan jalur houling.
Syarat –syarat cross Intersection :
- Pastikan 50 meter area jalur OB dan jalur hauling adalah flat atau rata.
- Pastikan terpasang ada rambu-rambu yang meliputi rambu stop, rambu infomasi perempatan jalan, rambu 30 km dan bendera crossing yang berfungsi untuk prioritas yang akan melewati terlebih dahulu dijalur OB.
2. Y Junction
Y Junction, merupakan area persimpangan 3 yang terbentuk karena aktivitas atau sequen atau pergerakan tambang.
Syarat-syarat :
- Terdapat median berbentuk bundaran bisa berupa ban yang di pasang tersusun maupun gundukan atau kumpulan OB.
- Terdapat rambu-rambu wajib memutar diarea bundaran, informasi simpang tiga jalan 100 meter sebelum persimpangan dan rambu give way jika ada yang menjadi prioritas.
3. T Intersection
T Intersection, merupakan area persimpangan 3 yang terbentuk karena aktivitas atau sequen atau pergerakan tambang.
Syarat-syarat :
- Terdapat median berbentuk bundaran bisa berupa ban yang di pasang tersusun maupun gundukan atau kumpulan OB.
- Terdapat rambu-rambu wajib memutar di area bundaran, informasi simpang tiga jalan 100 meter sebelum persimpangan dan rambu stop jika ada yang menjadi prioritas.
4. Parkir Di Jalan
- Jika terjadi hujan dan lokasi datar, langsung berhenti di tempat.
- Jika terjadi hujan dan lokasi tanjakan, langsung hentikan kendaraan ditempat dan segera parkir dengan arah vessel menghadap bundwall.
- Jika terjadi hujan dan kondisi jalan sudah diperkeras dengan material split, segera cari lokasi datar dan parkirlah secara seri.
5. Dumping Point
Dumping point merupakan area pembuangan material yang diambil dari area loading area. Jika melakukan dumping point, lakukan manuver searah jarum jam. Windrow bukanlah stopper atau Ban tidak boleh menyentuh tanggul. Tinggi 1 meter, lebar bawah 2 meter, jarak ban ke windrow 0.5 meter.
Jika terjadi hujan ketika rest time maka yang harus dilakukan adalah :
- Lakukanlah parkir seri.
- tidak boleh ada pergerakan mundur.
- Parkir di area kerja saat ini.
- Jangan berpencar.
Apabila dumping OB dilakukan di atas air atau lumpur, hal yang perlu di perhatikan meliputi:
- Terpasang tiang dengan bendera setinggi 3 sampai 4 meter sebagai acuan operator untuk dumping.
- Jarak dumping dengan crest, minimal 6 meter.
- Harus ada windraw minimal 1/3 dari ban unit yang beroperasi di area tersebut.
- Harus ada dumping man yang mengatur aktivitas tersebut.
- Operator wajib melakukan komunikasi dengan dumping man pada saat proses dumping.
- Pengawas wajib melakukan pengecekan dumping area tersebut.
- Jika ditemukan retakan, hentikan kegiatan tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas untuk segera dilakukan perbaikan.
- Pastikan unit tidak parkir di dekat area dumping lumpur atau air.
6. Penanganan Unit BreakDown
Apabila terjadi breakdown di mine haul road atau jalur tambang, pastikan :
- Material tumpukan OB di belakang unit yang berjarak 5 sampai 10 meter.
- Pasang safety line atau traffic cone.
- Informasikan kepada pengguna jalur dan kepada atasan.
- Pelanggaran ini dapat berakibat fatal.
7. Change Shift atau Penggantian Gilir Kerja
a) Saat akhir shift operator dan unit memasuki lokasi yang sudah ditentukan.
b) Parkir unit pada tempat yang telah ditentukan, jarak parkir antar HD adalah 1 kali panjang atau lebar HD.
c) Pastikan posisi unit yang parkir, parking brake diaktifkan dan pastikan sistem berfungsi dengan baik.
d) Sebelum melakukan pergantian kerja operator melakukan job pending dengan operator shift sebelumnya.
e) Operator shift pengganti wajib melakukan pemeriksaan kondisi unit sesuai dengan standar formulir P2H :
- Hasil pemeriksaan dicatat dalam formulir P2H.
- Operator wajib menyerahkan form P2H sebelum beroperasi kepada pengawas dan memegang 1 lembar salinannya.
- Laporkan kepada Pengawas, jika hasil P2H ditemukan kondisi sebagai berikut :
- Kode (AA) : STOP operasi
- Kode (A) : Unit dapat dijalankan ketempat yang aman atau workshop untuk dilakukan perbaikan segera.
f) Pengawas wajib melakukan validasi terhadap form P2H yang diserahkan kepada operator saat itu juga. g) Jika hasil P2H dinyatakan aman maka operator dapat melakukan kegiatan operasional.h) Pada saat keluar areal change shift operator harus mengikuti prosedur pengoperasian unit yang telah ditentukan.
Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, pastikan anda mengetahui dan menaati sesuai regulasi di perusahaan anda.
Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag loto dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info@andromeda.id. atau bisa menghubungi di 0895708137373
Kunjungi website kami di https://www.andromeda.co.id/ dan https://andromeda.id/