tag LOTO, video safety induction, video k3, video safety induksi, induksi karyawan, video induksi tamu tag LOTO, safety Video safety induction,safety poster,video safety,safety induction,video safety induction,jasa video safety,induction video,jasa video induction,jasa video hse,hse induction,safety poster,bekerja di ketinggian,video confined space,video hse,video hssse,video pertamina,video hsse,video she,video safety pertamina,video safety tambang,video safety mining,safety shoes,safety helmet,safety vest,safety first,safety belt
Penjelasan SPDK
SPDK (Surat Pernyataan Disiplin Karyawan) adalah surat pernyataan terkait apa saja yang tidak diperbolehkan selama bekerja di area kerja yang wajib dipahami & dipatuhi oleh karyawan dan telah disetujui dengan cara membubuhkan tanda tangan di atas materai, adapun perjanjian ini bersifat mengikat kepada karyawan khususnya aspek KPLH (Keselamatan Pertambangan & Lingkungan Hidup).
Masa berlaku sanksi pelubangan 1 tahun sejak terkena sanksi pelanggaran serta ditindaklanjuti dengan surat peringatan (SP) pada pekerja berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Jenis Pelanggaran Umum
- Tidak menggunakan APD atau Alat Pelindung Diri yang ditentukan.
- Tidak memakai Kartu Ijin Tambang/ Mine Permit yang masih berlaku di wilayah .
- Tidak mentaati rambu lalu lintas atau rambu keselamatan yang berlaku.
- Bekerja dengan bahan peledak tanpa memiliki ijin memasuki wilayah peledakan atau gudang handak (Magazine Permit).
- Tidak mengikuti prosedur kerja Standard Operation Procedure atau Work Instruction yang berlaku.
- Karyawan yang mengendarai atau menumpang sepeda motor di wilayah kerja .
2. Jenis Pelanggaran Kecepatan Unit Beroperasi
- Pada daerah tertentu, misal: Maintenance road, Perkantoran, Jalur Hijau sesuai dengan kecepatan yang ditetapkan.
- Melebihi Kecepatan 10 – 40 km/jam dari batas maksimum yang ditetapkan.
- Melebihi Kecepatan lebih 40 km/jam dari batas maksimum yang ditetapkan.
- Mengoperasikan kendaraan sarana melebihi batas kecepatan diatas 80 Km/jam.
- Mengoperasikan kendaraan produksi melebihi batas kecepatan 70 km/jam.
3. Jenis Pelanggaran Aturan Berlalu Lintas
- Tidak menyalakan lampu utama depan, belakang dan lampu rotary atau strobe pada kendaraan atau peralatan di wilayah tambang dan jalan hauling.
- Mobilisasi unit tanpa pengawalan atau escort.
- Driver tidak memastikan penumpang menggunakan sabuk keselamatan atau seat belt.
- Mendahului atau over taking kendaraan di depan pada daerah di larang mendahului seperti: tikungan, tanjakan, turunan dan marka jalan yang tidak putus-putus.
- Mengoperasikan kendaraan atau peralatan secara tidak aman, yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.
- Membawa penumpang melebihi kapasitas tempat duduk.
- Pengemudi dan atau penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan atau seat belt.
- Mengoperasikan unit tanpa Kartu Ijin Mengemudi Perusahaan atau Kimper.
- Menginstruksikan kepada orang lain yang tidak memiliki Kimper untuk mengoperasikan kendaraan atau peralatan tertentu.
- Mengoperasikan kendaraan atau peralatan dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
- Menggunakan telepon selular atau Ponsel saat mengoperasikan kendaraan atau alat produksi lainnya.
4. jenis Pelanggaran Persyaratan unit yang beroperasi di wilayah Terminal Khusus Batubara , Hauling dan Tambang
- Tidak memasang tanda bahaya, seperti: segitiga pengaman atau traffic cone atau safety triangle dan lampu bahaya atau bendera saat mengalami kerusakan kendaraan.
- Tidak mematuhi persyaratan kendaraan saat memasuki wilayah Terminal Khusus Batubara , Hauling dan Tambang.
- Meninggalkan kendaraan atau peralatan yang rusak di wilayah kerja, tanpa menginformasikan kepada Mekanik atau Pengawas dan pengguna jalan lainnya.
- Tidak melaksanakan Pelaksanaan Pengecekan Harian atau P2H terhadap kendaraan atau peralatan yang akan dioperasikan.
5. Jenis Pelanggaran Pelaporan Kecelakaan
- Tidak melaporkan kecelakaan kerja dan insiden lingkungan yang menimpa dirinya kepada pengawas langsung.
- Tidak melaporkan kecelakaan kerja dan insiden lingkungan yang terjadi di wilayah tanggungjawabnya ke pengawas .
- Memindahkan barang bukti tanpa seijin Kepala Teknik Tambang.
6. Jenis Pelanggaran Pengelolaan Lingkungan
- Berburu berbagai jenis hewan di wilayah kerja.
- Merusak wilayah reklamasi Perusahaan tanpa seijin Bagian Lingkungan.
- Tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan di wilayah kerja.
- Membuang limbah B3 ke badan perairan atau permukaan tanah.
- Tidak segera melakukan tindakan perbaikan pada wilayah yang tercemar B3 atau Limbah B3 baik pada permukaan tanah atau badan perairan lebih dari satu giliran jam kerja atau shift.
7. Jenis Pelanggaran Fasilitas
- Merusak rambu – rambu lalu lintas, rambu keselamatan dan pembatas jalan.
- Merusak fasilitas pengelolaan dan pemantauan serta fasilitas pendukung lainnya.
Keterangan :
Masa berlaku mine permit 1 tahun disesuaikan dengan tanggal kelahiran. Masa berlaku sanksi pelubangan 1 tahun sejak terkena sanksi pelanggaran. Sanksi Lubang 6 karyawan tidak boleh bekerja kembali di wilayah 5 tahun.
Setiap perusahaan memiliki regulasi yang berbeda, pastikan anda mengetahui dan menaati sesuai regulasi di perusahaan anda.
Jika anda membutuhkan safety video, safety sign, safety poster, safety handbook, safety stiker, label LB3, stiker label B3, tag LOTO dan media kampanye HSE lainnya, silahkan email ke info@andromeda.id. atau bisa menghubungi via WA di 0895708137373
Kunjungi website kami di https://andromeda.id/ dan https://www.andromeda.co.id/
tag LOTO, video safety induction, video k3, video safety induksi, induksi karyawan, video induksi tamu tag LOTO, safety Video safety induction,safety poster,video safety,safety induction,video safety induction,jasa video safety,induction video,jasa video induction,jasa video hse,hse induction,safety poster,bekerja di ketinggian,video confined space,video hse,video hssse,video pertamina,video hsse,video she,video safety pertamina,video safety tambang,video safety mining,safety shoes,safety helmet,safety vest,safety first,safety belt